Jakarta, Volume – Untuk kamu yang sudah termasuk wajib pajak, lapor SPT Tahunan pajak bisa dilakukan dengan mudah melalui DJP online.
Hal ini diperuntukan kepada Wajib Pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP. Jika tidak lapor SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.
Lapor SPT Tahunan merupakan kegiatan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Untuk melaporkannya, terdapat dua cara yang diberikan yaitu secara mandiri datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat maupun melalui DJP online.
kamu dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dengan mengisi e-Form atau e-Filling yang terdapat pada laman www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Dokumen Pendukung Yang Harus Disiapkan
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya.
Cara Lapor SPT Tahunan Via DJP Online e-form
e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan Wajib Pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.
Mengutip situs pajak.go.id, berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form:
- Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
- Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.
- Kemudian klik logo e-Form PDF.
- Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
- Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
- Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
- Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
- Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Selain itu, e-Form versi baru memiliki fitur import data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.
Baca juga: 30 Pertanyaan Deep Talk Paling Lengkap! Kenali dia lebih jauh yuk.
Cara Lapor SPT Tahunan Via DJP Online e-Filling
Berbeda dengan e-Form, e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan Wajib Pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman pajak.go.id atau laman milik PJAP.
- Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.
- Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).
- Jawab pertanyaan yang tersedia dengan sesuai
- Isi formulir SPT dengan benar.
- Wajib Pajak akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
Untuk kamu warga negara yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak, pastikan untuk melaporkan SPT Tahunan kamu ke KPP terdekat atau secara online. Yuk, jadi Wajib Pajak yang taat pajak!