Jakarta, Volume – Hari Raya Idul Fitri atau yang akrab disebut dengan lebaran sudah tinggal menghitung hari. Sebagai umat muslim, menunaikan zakat fitrah hukumnya wajib saat bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan antara sesama muslim. Zakat fitrah yang dikeluarkan akan digunakan untuk membantu kaum fakir miskin dan sesama umat muslim yang membutuhkan.
Zakat Fitrah termasuk kedalam zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muzakki (orang yang memenuhi syarat menunaikan zakat).
Seseorang bisa dikatakan muzakki apabila telah memiliki harta yang wajib dizakatkan dan sudah mencapai satu nisab dan haul. Satu haul ini adalah harta tersebut sudah dimiliki dan mencapai waktu satu tahun. Jika harta yang dimiliki tersebut belum mencapai satu tahun kepemilikan, maka tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya.
Sedangkan perhitungan nishab harta yang wajib dibayarkan ini tergantung dengan jenis harta muzakki. Pada dasarnya setiap jenis harta berdasarkan sumbernya, memiliki perhitungan nisabnya masing-masing.
Besaran Zakat Fitrah 2023
Abdullah bin Umar RA meriwayatkan, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan dengan satu sha tamar (kurma) atau satu sha Sya’ir (gandum) kepada kaum muslimin, orang yang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa.” (HR. Jamaah)
Besaran zakat fitrah sendiri adalah satu sha’ (sekitar 3,5 liter) atau 2,5 kg tiap jiwa dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi seperti beras, gandum, jagung, atau lainnya.
Baca Juga: Jasa Marga Beri Diskon Tol Jakarta-Cikampek Sambut Musim Mudik Lebaran 2023
Namun, para ulama memperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Nominal uang yang diberikan ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di wilayah masing-masing.
Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nominal zakat fitrah 2023 Jakarta setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.