Jakarta, Volumedia — Dibukanya lowongan CPNS tahun ini menjadi angin segar dikalangan pencari kerja, dikarenakan mereka bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil yang diidam-idamkan para mertua, hehe.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang menjadi salah satu pekerjaan yang banyak diminati oleh masyarakat. Kira-kira kamu penasaran gak sih berapa ya gaji dan tunjangan PNS yang biasa didapatkan? Yuk, simak artikel Volumedia mengenai daftar gaji PNS 2023 ini yuk!
Nah, pas banget buat kamu yang lagi mencoba ikut tes masuk CPNS 2023, kamu bisa cari tahu daftar gaji PNS 2023 beserta tunjangannya dibawah ini.
Daftar Gaji PNS 2023
Gaji dan tunjangan PNS ini berbeda-beda berdasarkan golongannya. Daftar gaji PNS 2023 secara total dikategorikan dalam 4 golongan PNS yang dimana tiap golongan tersebut juga dibagi menjadi beberapa kelompok lagi tergantung dari masa kerja PNS tersebut.
Berikut daftar gaji PNS 2023 berdasarkan golongannya:
1. Golongan I
Golongan IA | Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun) |
Golongan IB | Rp1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.474.900 (masa kerja 27 tahun) |
Golongan IC | Rp1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.577.500 (masa kerja 27 tahun) |
Golongan ID | Rp1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.686.500 (masa kerja 27 tahun) |
2. Golongan II
Golongan IIA | Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun) |
Golongan IIB | Rp2.208.400 (masa kerja 3 tahun – Rp3.516.300 (masa kerja 33 tahun) |
Golongan IIC | Rp2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.665.000 (masa kerja 33 tahun) |
Golongan IID | Rp2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.820.000 (masa kerja 33 tahun) |
3. Golongan III
Golongan IIIA | Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun) |
Golongan IIIB | Rp2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.415.600 (masa kerja 32 tahun) |
Golongan IIIC | Rp2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.602.400 (masa kerja 32 tahun) |
Golongan IIID | Rp2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.797.000 (masa kerja 32 tahun) |
4. Golongan IV
Golongan IVA | Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun) |
Golongan IVB | Rp3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.211.500 (masa kerja 32 tahun) |
Golongan IVC | Rp3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.431.900 (masa kerja 32 tahun) |
Golongan IVD | Rp3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.661.700 (masa kerja 32 tahun) |
Golongan IVE | Rp3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.901.200 (masa kerja 32 tahun) |
Baca Juga: Sah, Hari Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama 27 Hari
Jenis – Jenis Tunjangan PNS
Disamping gaji yang diterima PNS setiap bulannya, PNS juga menerima berbagai jenis tunjangan, mulai dari Tunjangan Keluarga sampai Tunjangan Kinerja. Berikut jenis-jenis tunjangan PNS yang bisa diterima.
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan Suami/Istri adalah tambahan gaji yang diberikan kepada PNS yang sudah menikah. Tujuan dari tunjangan ini adalah untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Tunjangan suami/istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Jumlah besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan Anak adalah tambahan gaji yang diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan anak dibawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung pemerintah maksimal 3 anak, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok pegawai.
3. Tunjangan Makan
Tunjangan Makan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS untuk membiayai makanan mereka selama bekerja. Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.
Kedua yaitu Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan. Berikut perbedaan tunjangan makan berdasarkan golongan:
Golongan I | Rp35.000 |
Golongan II | Rp35.000 |
Golongan III | Rp37.000 |
Golongan IV | Rp41.000 |
4. Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas kinerja mereka. PNS yang dinilai memiliki kinerja yang baik biasanya akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.
Besarnya tunjangan kinerja tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Contohnya, di instansi Kementerian Keuangan, pegawai yang telah bekerja selama 27 tahun akan menerima Tunjangan Kinerja sebesar Rp46,95 juta.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu dengan tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi. Besarnya tunjangan ini berkaitan langsung dengan jabatan struktural yang diemban. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tunjangan jabatan yang diterima.
Eselon VA | Rp360.000 |
Eselon IVB | Rp490.000 |
Eselon IVA | Rp540.000 |
Eselon IIIB | Rp980.000 |
Eselon IIIA | Rp1.260.000 |
Eselon IIB | Rp2.025.000 |
Eselon IIA | Rp3.250.000 |
Eselon IB | Rp4.375.000 |
Eselon IA | Rp5.500.000 |
6. Tunjangan Dinas
Tunjangan Dinas adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan di daerah yang memiliki biaya hidup yang lebih tinggi atau dalam kondisi kerja tertentu yang memerlukan pengorbanan tambahan. Tunjangan ini bertujuan untuk mengkompensasi PNS atas kesulitan yang mereka alami saat menjalankan tugas di luar wilayah biasa.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi:
- Biaya penginapan
- Uang harian seperti uang makan, uang saku, dan uang transport
- Uang transportasi pegawai
- Biaya representatif
- Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota
7. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS sebagai komponen tambahan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Besarnya tunjangan umum dibedakan berdasarkan golongan:
Besarnya tunjangan umum dibedakan berdasarkan golongan.
Golongan I | Rp175.000 |
Golongan II | Rp180.000 |
Golongan III | Rp185.000 |
Golongan IV | Rp190.000 |
Nah itu dia daftar besaran gaji pns 2023 beserta tunjangannya. Gimana apakah kamu semakin tertarik untuk bergabung setelah melihat daftar gaji PNS 2023 ini? Buat kamu yang tertarik untuk mendaftar CPNS 2023 ini, semangat dan semoga berhasil ya!