Jakarta, Volume – Kebijakan jalan ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di beberapa wilayah yang memiliki tingkat kepadatan mobilitas cukup tinggi.
Ganjil genap jakarta telah diatur dalam UU pasal 287 Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja dan memperbolehkan mobil dengan nomor polisi ganjil melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap hanya boleh melintasi jalan tersebut pada tanggal genap.
Selain itu, kebijakan ini juga hanya berlaku di jam-jam tertentu dan dibagi kedalam dua periode pagi dan sore.
Pada periode pagi, ganjil genap Jakarta berlangsung dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, sedangkan pada periode sore/malam, ganjil genap Jakarta berlangsung dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta 2023
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Baca juga: Cara Cepat Daftar BPJS Kesehatan Online 2023, Cukup Lewat HP Kamu Aja
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman