Jakarta, Volume – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut masturbasi sebagai aktifitas mengeluarkan air mani tanpa melakukan hubungan seksual. Masturbasi memliki arti yang sama dengan onani, yaitu suat proses memperoleh kepuasan seks dengan cara mengosok/meremas kelamin sendiri tanpa berhubungan kelamin dengan lawan jenis. Jadi bagaimana hukumnya melakukan masturbasi saat puasa?
Dalam pembahasan ini, kita mendapatkan empat kata kunci, yaitu onani/masturbasi (istimna’), orgasme yang ditandai dengan ejakulasi (inzal), kontak fisik laki-laki dan perempuan berupa seks/hubungan badan dan pembatalan puasa (ifthar).
Hukum Masturbasi Saat Puasa Dalam Agama Islam
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan. Pertama apakah dengan sengaja ingin mengeluarkan air mani atau tidak. Kedua adakah persentuhan dalam proses keluarnya air mani itu atau tidak. Jika memang seorang yang sedang berpuasa tidak bisa menahan diri dan ingin merasakan nikmatnya melakukan onani dengan cara tertentu (mengosok/meremas kelamin, atau menonton video porno atau memikirkan hal-hal porno) sehingga hal ini akan merangsang dan menyebabkan keluarnya air mani maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Idul Fitri Sebentar Lagi, Berapa Zakat Fitrah Yang Wajib Kamu Bayar Tahun 2023?
Tapi kalau keluarnya air mani terjadi dengan cara tidak disengaja atau keluar dengan sendirinya, tanpa ada keinginan mengeluarkannya dan tanpa ada proses persentuhan langsung, seperti ketika keluar air mani karena bermimpi basah maka hal ini tidak membatalkan puasa.
Keterangan tentang onani dengan ibadah puasa bisa kita temukan dalam Kitab Al-Majmu’ berikut ini:
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya: “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika air mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,”
Nah, Sebenarnya masturbasi saat puasa akan membatalkan puasa apabila dilakukan dengan disengaja maka dari itu, jika kita hendak berpuasa niatlah dengan sungguh-sungguh karena Allah Lillahi Ta’ala agar kita terhindar dari hawa nafsu untuk melakukan masturbasi.