Jakarta, Volumedia – Kamu masih pelajar dan ingin membuat SIM? Kamu wajib lihat syarat buat SIM pelajar dibawah ini ya!
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki bagi setiap pengendara baik motor maupun mobil. Syarat pendaftaran SIM tertera dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Syarat Buat SIM Pelajar
Syarat Usia
Nah, kalau dulu standar untuk bisa membuat SIM dilihat dari usianya, kini sudah berbeda lho!
Tiap jenis SIM memiliki syarat usia yang berbeda-beda. Untuk kamu yang pelajar, kamu juga bisa membuat SIM dengan mengikuti syarat buat SIM pelajar yang mudah dan cepat.
- Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum
Syarat Administrasi
Sesuai dengan kategorinya, SIM pelajar ini memiliki syarat administrasi yang sederhana. Buat kamu pelajar yang ingin membuat SIM baru, terdapat beberapa syarat administrasi yang harus kamu penuhi, antara lain:
Mengisi formulir pengajuan SIM
Untuk Warga Negara Indonesia, kamu wajib menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli setempat yang masih berlaku
Untuk Warga Negara Asing, kamu wajib menyiapkan dokumen keimigrasian
Syarat administrasi ini meliputi pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan SIM, perubahan data pengemudi, penggantian SIM hilang ataupun rusak, dan penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Baca juga: Second Space Bekasi, Bar Non Alkohol Pertama di Indonesia
Syarat Kesehatan
Syarat buat SIM pelajar yang terakhir adalah syarat kesehatan. Untuk dapat memiliki SIM, tentunya kamu harus berada dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani.
Kesehatan jasmani yang dimaksudkan dalam syarat buat SIM pelajar ini antara lain, penglihatan, pendengaran, maupun fisik. Sedangkan kesehatan rohani meliputi kemampuan konsentrasi, pengendalian diri, kecermatan, dan lainnya.
Untuk membuktikan kamu sehat baik jasmani dan rohani, diperlukan lampiran hasil Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh klinik kepolisian ataupun Pusat Pelayanan Kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.
Baca juga: Segini Harga Helm Full Face dan Half Face Lokal Yang Bisa Kalian Miliki
Nah, itu dia 3 syarat buat SIM pelajar terbaru 2023 yang harus kamu penuhi untuk dapat memiliki SIM.
Gak ada alasan untuk berkendara dengan bebas tanpa SIM hanya karena kamu masih pelajar ya! Jika kamu pelajar yang sudah berusia 17 tahun, kamu bisa langsung membuat SIM untuk bukti bahwa kamu sudah secara legal sesuai hukum diperbolehkan berkendara.
Eits, memiliki SIM juga bukan berarti nantinya kamu bisa bebas berkendara ya! Pastikan untuk selalu berkendara dengan baik dan mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku.
Buat kamu yang penasaran gimana sih proses ujian SIM ini, intip videonya dibawah ya!